News in Picture

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Monday, June 17, 2013

Senjata Nuklir



Apakah “senjata nuklir”?
Apakah bahan nuklir itu?
Apa hubungan antara pembangkit energi nuklir dan pengembangan senjata ?
Apakah pemrosesan nuklir itu ?
Apakah pengayaan uranium (HEU) itu?
Apakah Kelompok negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Club) itu?
Apa NPT (Nuclear Nonproliferation Treaty) itu ?
Apakah IAEA (International Atomic Energy Agency) itu ?
Apakah Inspeksi Nuklir itu ?


QApakah “senjata nuklir”?
AIstilah ‘senjata nuklir’ berarti senjata yang menggunakan energi yang dikeluarkan dari reaksi nuklir seperti fisi dan fusi untuk tujuan merusak. Senjata nuklir bisa dikategorikan secara garis besar sesuai dengan tipe reaksi nuklir sebagai berikut:

Senjata nuklir dengan reaksi (bom atom) dan senjata nuklir dengan fusi (bom hidrogen). Selain itu, sesuai dengan perkembangan teknologi, juga melahirkan bom neutron yang menggunakan radiasi neutron dalam volume besar yang dikeluarkan selama fusi nuklir putaran pertama untuk membangkitkan reaksi fusi nuklir putaran kedua.

Bom Atom
Inti nuklir dari U235 (uranium 235) Pu239 (Plutonium 239), dan U233, disebut ‘‘bahan yang bersifat fisi”, karena bahan itu berubah menjadi materi penyebab yang mudah membuat reaksi fisi nuklir saat menyerap neutron. Saat fisi nuklir terjadi, jumlah besar energi dan neutron baru dihasilkan dari reaksi tersebut. Pada saat sejumlah tertentu bahan fisi nuklir tertentu terkumpul dan terkonsentrasi di dalam satu tempat, reaksi rangkaian fisi nuklir bisa terjadi. Volume paling minimal yang dapat membangkitkan ‘serangkaian reaksi fisi nuklir secara besar-besaran’ tersebut dikenal dengan istilah ‘critical mass’ atau massa kritis.
Bom atom terdiri dari beberapa bahan fisi volume sub-critical mass, yang kemudian menyatu dengan cara cepat . Bahan yang menyatu itu kemudian menjadi super–critical mass atau massa super kritis, hingga terjadi rangkaian reaksi cepat yang mengeluarkan jumlah energi dalam jumlah besar dalam sekejab waktu.

Bom Hidrogen
Bom Hidrogen menggunakan energi yang dikeluarkan dari fusi nuklir dalam inti nuklir yang ringan termasuk ‘deuterium’ dan ‘tritium’ yang merupakan isotop hidrogen.
Karena reaksi fusi hanya terjadi di bawah suhu beberapa juta derajat Celsius lebih, maka panas yang tinggi yang dikeluarkan dari ledakan bom nuklir fisi (atom) digunakan sebagai pencetus (pembakar)untuk meledakkan bom Hidrogen.
Oleh karena itu, reaksi fisi dan fusi terjadi selama ledakan bom hidrogen.

Bom Neutron
Bom Neutron menggunakan jumlah radiasi neutron massal yang dikeluarkan selama fusi nuklir agar membuat efek ledakan lebih besar dengan reaksi fisi nuklir tahap kedua. Hingga disebut ‘bom 3F’ (fission -> fusion -> fission). Sisa Bahan Radioaktif ( Residual radioactive materials) tercipta selama tahap fisi, bernama ‘abu-abu kematian’ maka bom neutron itu memiliki nama alias ‘bom hidrogen yang kotor’.


QApakah bahan nuklir itu?
ABahan nuklir adalah materi yang bisa digunakan sebagai bahan bakar nuklir. Biasanya uranium, plutonium, thorium atau kombinasi bahan itu digunakan sebagai bahan bakar nuklir. Berkenaan dengan pengembangan senjata nuklir, istilah ‘bahan nuklir’ berarti ‘uranium’ dan ‘plutonium’.

Uranium
Pada tahun 1789, ilmuwan Jerman, M.H. Klaproth menemukan uranium sebagai bagian dari mineral ‘uraninite’ (pitchblende) dan menamakannya dengan Uranium, mengutip dari ‘Uranus’, dalam planet sistem tata surya yang ditemukan 1781. Hingga kini di kalangan ilmiah di kenal sebanyak 14 isotop buatan dari U227 ke U240, semuanya radioaktif. 3 isotop: U234, U235, dan U238, semuanya memiliki periode berkurangnya masa aktif sebagai isotop alam.
Tetapi lebih dari 99 persen dari mereka adalah U238.
Bijih tambang Uranium ada di Kanada, Republik Afrika Selatan, AS, Rusia, dan Australia. Rangkaian kelanjutaan reaksi fisi nuklir mengeluarkan jumlah energi massal. Proses itu dikenal sebagai pembangkitan tenaga nuklir.

Bom atom juga memiliki prinsip yang sama, tetapi itu terjadi dalam keadaan reaksi yang terkonstrasi tinggi. U235 digunakan sebagai pembangkitan tenaga nuklir, dengan satu gram uraium 235 setara dengan jumlah energi yang dihasilkan 3 ton batu bara. Tetapi, karena bijih alam yang memiliki kadar hanya 0,7 persen, maka bijih uranium harus dikayakan dulu supaya memiliki konten kemurnian tinggi U235. Dibutuhkan sebanyak 15 Kg U235 untuk membuat satu bom atom.

Plutonium
Plutonium adalah elemen artifisial yang pertama kali disintesis pada tahun 1940 oleh ilmuwan AS G.T Seaborg, E.M.MacMillan, dan J. W. Kennedy dengan cara memberi dampak pada uranium dengan deuterium.
Plutonium dikenal tidak terdapat dalam alam, tetapi pada 1942, plutonium dalam jumlah sedikit ditemukan dalam bijih uraium. Karena Hampir sama dengan proses yang terjadi dalam reaktor tenaga nuklir, maka diperkirakan plutonium itu tercipta, saat uranium menyerap neutron.
Dengan bentuk logam berwarna warna perak putih, plutonium adalah penting sebagai materi bahan bakar yang bisa didapat dari reaksi fisi nuklir, dan karena itu, plutonium digunakan sebagai bahan bom atom dan hidrogen serta juga sumber neutron.

Inspeksi internasional tentang manufaktur plutonium lebih diperketat setelah 1974, saat India mengekstrasi dan mengayakan plutonium yang dibangkitkan dari reaktor tenaga nuklir sipil kemudian berhasil uji coba secara sukses ledakan bom atom. 5 ke 10 Kg plutonium berkadar tinggi bisa digunakan untuk membuat bom atom.
Kontroversi terkait penggunaan plutonium sebagai sumber energi berkembang, karena bahan itu mengandung zat racun. Sehingga berbahaya apabila terserap ke tumbuh manusia, mengakibatkan kanker. Maka perdebatan panas terjadi tentang penggunaannya sebagai sumber energi.


QApa hubungan antara pembangkit energi nuklir dan pengembangan senjata ?
APenggunaan reaksi nuklir untuk menciptakan energi listrik dan pengembangan senjata nuklir secara ilmiah adalah sama dalam prosesnya, dan menggunakan yang materi sama. Oleh karena itu, pembangkit tenaga nuklir untuk tujuan damai selalu bisa berubah digunakan untuk tujuan perang. Yaitu, bahan bakar nuklir yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik bisa dikumpulkan dan kemudian diproses kembali menjadi bahan yang bisa digunakan untuk senjata nuklir
(☞ pemrosesan kembali nuklir) ). Itulah alasan masyarakat internasional menaruh perhatian besar pada pengawasan penggunaan materi nuklir(☞ NPT, IAEA)


QApakah pemrosesan nuklir itu ?
AJika membakar bahan bakar konvesional seperti minyak atau batu bara, dapat menyala kalau ada oksigen. Tetapi , bahan bakar nuklir bisa menyala terus hanya di dalam peralatan fasilitas khusus yakni reaktor nuklir. Juga, bahan bakar konvesional hanya digunakan satu kali saja, tetapi bahan bakar nuklir bisa digunakan beberapa kali sebagai bahan bakar lewat pemrosesan kembali menjadi berkadar tinggi.

Bahan bakar nuklir yang telah digunakan bisa dibuang atau bisa juga dikayakan ulang untuk penggunaan kembali. Proses itu disebut pemrosesan kembali.

Karena bahan bakar nuklir mengeluarkan emisi radiasi, pembuangan bahan bakar nuklir membutuhkan peralatan khusus unutk menghilangkan radiasi.
Juga, fasilitas khusus diperlukan agar bahan bakar nuklir dapat digunakan kembali. Fasilitas daur ulang demikian diawasi secara ketat dan dikendalikan oleh masyarakat internasional. Karena fasilitas daur ulang itu adalah fasilitas untuk membuat plutonium dan uraium berkadar tingi, HEU, hingga bahan dari fasilitas itu bisa menjadi bahan untuk membuat senjata nuklir.
Untuk penggunaan secara damai, fasilitas daur ulang sangat produktif. Namun, kalau digunakan untuk tujuan seperti perang, fasilitas itu menjadi fasilitas penghancur yang melebihi apa yang kita bayangkan.
Itulah alasan Korea Selatan mengumumkan bahwa pihaknya tidak akan membangun atau mengoperasikan fasilitas pemrosesan kembali, setelah pihaknya berjanji tidak memiliki senjata nuklir.


QApakah pengayaan uranium (HEU) itu?
AHEU adalah materi buatan yang disintesis dengan peningkatan kadar U235, untuk digunakan dalam fisi nuklir. Bijih alam yang mengandung uranium hanya sekitar 0,7persen dari U235, maka tingkat kadarnya harus pertama ditingkatkan sebelumnya supaya dapat digunakan sebagai bahan bakar nuklir.
Proses demikian disebut ‘pengayaan’, dan semakin meningkatkan kadar U235 beberapa kali dengan cara berulangkali secara bertahap. Rincian cara pembuatan uranium berkadar tinggi itu bisa diklarifikasi dengan rahasia nasional sesuai dengan pedoman nonproliferasi nuklir.

Dalam proses itu dibutuhkan fasilitas skala besar dan tenaga listrik yang amat besar. Dibutuhkan 3 sampai 5 persen tingkat kadar U235 dalam reaktor nuklir untuk tetap dapat melanjutkan rangkaian pembangkitan reaksi fisi nuklir.
Sementara itu, HEU biasanya berarti materi yang memiliki 20 persen atau kadar lebih tinggi dari U235 alam. Oleh karena itu sangat wajar negara yang memiliki HEU dianggap sebagai negara yang memiliki niat unutk mengembangkan senjata nuklir.


QApakah Kelompok negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Club) itu?
AThe Nuclear Club berarti 5 negara yang diakui oleh masyarakat internasional untuk memiliki senjata nuklir; AS, Inggris, Prancis, Rusia dan Cina. Nuclear Club bukan organisasi atau kumpulan resmi. Negara yang tidak tergolong ke Club itu dilarang oleh UU internasional dari pengembangan atau memiliki senjata nuklir.

Negara seperti India, Pakistan, dan Israel dianggap de facto negara pemilik senjata nuklir, kendati tidak diakui atau diumumkan resmi. Oleh karena itu, total 8 negara tersebut dinyakini sebagai negara pemilik senjata nuklir. Republik Afrika Selatan dulu adalah negara pemilik senjata nuklir kemudian membuangnya. Negara seperti Kazakhstan, Uzbekistan, dan Belarus memiliki senjata nuklir pada waktu, mendapat kemerdekaan dari Uni Soviet, tetapi semua mengembalikan senjata nuklirnya ke Rusia dan sedang diawasi ketat oleh masyarakat internasional.

Lima negara anggota Nuclear Club itu, untuk mencegah ‘negara non-senjata nuklir’ akan memperoleh kapasitas senjata nuklir, membentuk organisasi Badan Energi Atom Internasional IAEA(☞ International Atomic Energy Agency) melakukan inspeksi di tempat terhadap penggunaan bahan nuklir oleh negara non- senjata nuklir.
Juga negara Nuclear Club membuat sistem perjanjian NPT (Nuclear Nonproliferation Treaty), yang melarang negara non- senjata nuklir memperoleh atau mengembangkan senjata nuklir. Sementara itu, beberapa negara yang tidak diakui secara resmi untuk memiliki senjata nuklir mengkritik struktur yang tidak berimbang seperti itu dan terus berupaya keras untuk memiliki kemampuan senjata nuklir. (☞ Keadaan negara pemilik senjata nuklir di dunia)


QApa NPT (Nuclear Nonproliferation Treaty) itu ?
ANama resmi NPT adalah ‘Perjanjian untuk Nonproliferation senjata nuklir’. Perjanjian itu melarang ‘5 negara pemilik nuklir’ untuk menyajikan bantuan atau informasi bentuk apapun kepada ‘negara non senjata nuklir’ untuk memperoleh kemampuan senjata nuklir, dan juga melarang negara non senjata nuklir mengembangkan, merakit, tes atau memperoleh senjata nuklir. Tujuan dasar NPT adalah untuk membatasi jumlah negara yang memiliki kemampuan senjata nuklir. Sesuai dengan tujuan itu, negara non- senjata nuklir menandatangani perjanjian pengamanan dengan memenuhi kewajiban seperti menerima inspeksi IAEA tentang bahan nuklir dan penggunaannya.

Pada awal, hanya AS dan Uni Soviet saja yang memiliki senjata nuklir. Tetapi, Prancis dan Cina memulai uji coba senjata nuklir dari 1960, yang menjadi tren bagi negara lain juga. Tren itu menimbulkan sentimen bahwa hal itu akan mengakibatkan kehancuran manusia. Rancangan NPT dibuat setelah negosiasi antara AS dan Uni Soviet , dan rancangan itu disetujui setelah negosiasi dengan negara tidak memiliki senjata nuklir di sidang umum PBB pada 12 Juni, 1968. NPT akhirnya mulai berlaku pada Maret 1970. Sebagian besar negara di dunia masuk dalam perjanjian itu. Tetapi, negara-negara seperti Prancis, Cina, yang menolak perjanjian yang dipimpin oleh AS dan Uni Soviet itu , dari awal tidak menjadi anggota. Negara lain seperti India, Pakistan dan Israel, Kuba juga tidak masuk dalam keanggotaan NPT.
Korea Selatan secara resmi masuk keanggotaan perjanjian itu pada 23 April 1975. Sedangkan Korea Utara melakukan penandatanganan perjanjian pada Desember 1985, kemudian mengumumkan pencabutan pada tahun 1993 dalam protes inspeksi nuklir khusus. Pada Januari 2003, Korea Utara sekali lagi mengumumkan pencabutan diri dari NPT karena masalah pengembangan nuklir Korea Utara yang kembali timbul.


QApakah IAEA (International Atomic Energy Agency) itu ?
ABadan Tenaga Atom Internasional IAEA adalah organisasi internasional yang bertujuan membatasi penggunaan energi nuklir hanya untuk tujuan kesejahteraan manusia. Organisasi itu pertama kali diusulkan oleh presiden AS , Eisenhower di sidang umum PBB ke-8 yang diadakan pada Desember, 1953.

Rancangan untuk membangun IAEA itu ditandatangani 1956 oleh 80 negara , maka IAEA akhirnya diluncurkan pada 29 Juli , 1957. Tujuan IAEA untuk membatasi penggunaan energi nuklir untuk bertujuan damai, kesehatan, dan kesejahteraan manusia dan melarang penggunaannya untuk tujuan militer.

Sejalan dengan tujuan itu, IAEA mengejar kegiatan berikuta:
△Promosi penggunaan energi nuklir secara damai,
△penetapan pedoman keamanan kesehatan,
△pemasokan bantuan teknologi kepada negara yang sedang berkembang,
△pertukaran informasi teknologi ilmu pengetahuan dan tenaga ahli dan
△pembangunan dan manajemen fasilitas pelindung -radioaktif.

Sesuai dengan regulasi NPT, IAEA menandatangani persetujuan keamanan nuklir dengan negara anggota dan kemudian melakukan inspeksi, monitoring dan mengelolanya. Walapun IAEA membantu untuk mempromosikan kebijakan PBB dan juga mengajukan laporan kepada badan internasional itu, tetapi IAEA bukan badan PBB secara resmi. Korea Selatan menjadi negara anggota IAEA pada tahun 1957, dan Korea Utara pada 1974. Markas besar IAEA terletak di Vienna, Austria.


QApakah Inspeksi Nuklir itu ?
AIstilah ‘inspeksi nuklir’ berarti inspeksi dan kegiatan terkait bahan nuklir dan fasilitas, yang dilakukan oleh IAEA di negara yang telah menjadi anggota NPT. Inspeksi diklasifikasikan dalam 3 jenis, inspeksi sementara, reguler dan khusus.

Inspeksi Sementara
Inspeksi yang dilakukan untuk menegaskan apakah keadaan fasilitas nuklir dan keadaan bahan nuklir di negara tertentu sama atau tidak seperti yang mereka laporkan kepada IAEA.

Inspeksi reguler
inspeksi yang dilakukan secara rutin untuk mengecek keadaan perubahan bahan nuklir dan fasilitas nuklir. Inspeksi itu hanya dilakukan saat laporan negara itu telah betul-betul diverifikasi melalui inspeksi sementara. Inspeksi itu termasuk pemeriksaan jumlah persediaan bahan nuklir, cek keadaan segel dan pemeriksaan operasi peralatan pengawas, pengintai. Inspeksi reguler itu dilaksanakan 3 atau 4 kali setahun.

Inspeksi khusus
Inspeksi khusus dilaksanakan saat inspeksi sementara dan reguler tidak cukup menuntaskan kecurigaan tentang kepemilkian senjata nuklir negara tertentu. Yaitu, kalau laporan suatu negara dianggap tidak memenuhi walaupun ada selisih antara isi laporan mereka dan hasil investigasi sementara, atau saat menemukan bukti yang dicurigai melalui investigasi reguler, inspeksi khusus dilaksanakan supaya mengetahui status pengembangan senjata nuklir atau kepemilikan senjata nuklir. Contoh yang mewakili hal itu adalah inspeksi IAEA yang dituntut kepada Korea Utara pada tahun 1992. Itu terjadi karena, laporan Korea Utara bahwa mereka hanya mengekstraksi 90 gram plutonium berbeda dengan kenyataan, tetapi inspeksi ternyata menemukan cukup bukti yang mencurigakan bahwa ada beberapa kilogram materi yang telah diekstraksi selama ini. Sebagai protes atas tindakan IAEA itu, Korea Utara mencabut diri dari NPT pada tahun 1993, hingga hal itu mengakibatkan krisis nuklir Korea Utara putaran pertama.

No comments: