Target itu dirumuskan dalam UU Industri Pertahanan yang disahkan tahun lalu dan mewajibkan penghentian penggunaan produk impor jika industri domestik mampu memenuhi.
"Suka tidak suka, UU mengamanatkan offset industri pertahanan kita adalah 35%," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.
Offset, istilah yang dipakai untuk menyebut tingkat pencapaian alih teknologi dari luar ke dalam BUMN strategis, saat ini diklaim sudah mencapai 35% bahkan lebih.
"Kalau dihitung-hitung dalam proses produksi CN 295 misalnya, offset PTDI sampai 40%," klaim Purnomo.
CN 295 adalah pesawat angkut kelas kecil-menengah buatan Airbus Military (dulu CASA) Spanyol.
PTDI mengikat perjanjian dengan perusahaan asing itu, agar dapat memperoleh kontrak pemasaran danKlik penjualan CN 295 di kawasan Asia Pasifik.
Tetapi tak semua kontrak berakhir sukses.
Upaya mengalih teknologikan pesawat jet asal Koreal Selatan, KFX, tiba-tiba terhenti setelah alih kepemimpinan nasional di negeri ginseng itu.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengatakan proyek hanya ditunda namun menurut pengamat militer Andi Widjajanto yang terjadi sesungguhnya lebih serius karena menyangkut kontrak alih teknologi.
"Kita sebagai negara bebas-aktif tidak menganut blok pertahanan, karena itu upaya alih transfer teknologi menjadi lebih sulit," kata pengajar di Jurusan Hubungan Internasional UI ini.
Dalam kasus KFX menurut Andi, Indonesia berharap belajar teknologi jet F16 yang lisensinya sudah dilimpahkan AS kepada Korsel, yang merupakan sekutu dekatnya di Pasifik.
Belakangan ternyata Korea Selatan lebih tergiur mengembangkan KFX dengan teknologi pesawat F35, yang lisensinya belum tentu boleh dibagi dengan Indonesia.
"Karena tidak ada pelibatan (Indonesia) sama sekali dalam konsorsium (persenjataan) global dengan Amerika."
Tinggal teriak
Apapun tantangannya, pengesahan UU Industri Pertahanan jelas memberi dorongan besar pada pabrikan senjata lokal yakni PTDI, Pindad dan PT PAL Surabaya.
"Kita sekarang kewalahan memenuhi permintaan TNI bahkan harus bayar denda keterlambatan dari tahun 2011," kata Dirut Pindad Adik Sudaryanto.
Untuk pemesanan tahun lalu Adik juga sudah memberi peringatan pada TNI senjata akan telat sampai karena tumpukan produksi yang tak sebanding dengan kemampuan alat dan sumberdaya.
Lonjakan permintaan belum dapat dipenuhi segera menurut Adik karena kebutuhan mesin setidaknya perlu dua tahun untuk dipesan.
"Karena mesin industri alutsista itu tidak dijual di pasar bebas, kalau bebas kacau kan semua bisa bikin senjata."
Baru pada tahun ini hingga 2015 Adik memperkirakan mesin-mesin baru tiba dan Pindad bisa menggenjot produksi.
Sejak UU diketok palu, Pindad juga tak kesulitan uang karena berbagai sumber dana disiapkan pemerintah termasuk yang sebelumnya tak ada.
Adik Sudarsono mengatakan substitusi impor saat ini lebih masuk akal dari ekspor.
"Kita tinggal teriak kita bisa (produksi), langsung (order) diberikan," tambahnya.
Berkah lain dari UU 16 yang dinikmati produsen senjata Indonesia adalah pintu alih teknologi yang terbuka lebih lebar.
Ia mencontohkan produksi tank Anoa yang mulanya harus memakai rangka buatan VAB serta mesin hasil impor dari pabrikan otomotif dan senjata Prancis, Renault.
"Sekarang dia mau jual engine-nya saja, VAB-nya dari kita, sehingga penjualan dia turun," kata Dirut Pindad sejak 2008 itu.
Produsen asing mengalah mengikuti ketentuan UU Industri Pertahanan karena kalau menolak mereka akan sama sekali kehilangan pasar.
Kasus yang sama juga terjadi pada amunisi ukuran besar 105mm yang mulanya dibeli dari Korsel.
Pabrikan Korsel itu kemudian mengajari Pindad mekanik dan teknik fuse-nya, dan terpaksa puas jadi pemasok komponen.
"Dulu mana mereka mau, sekarang produknya kita integrasikan jadi produksi kita."
Dengan permintaan TNI yang masih lebih tinggi dari kemampuan pasoknya, sejak tahun lalu Pindad memilih fokus pada substitusi impor bukan pada ekspor.
Kutukan
Sebaliknya PTDI memilih untuk aktif menawarkan dagangan langsung pada negara pembeli potensial setelah bisnis yang makin bergairah beberapa tahun terakhir.
Satu-satunya produsen pesawat di Asia Tenggara itu baru dibawa Wakil menteri pertahanan Sjafrie Sjamsuddin dalam sebuah road show negara ASEAN pada awal Juni lalu.
PTDI menyebut tengah melakukan finalisasi kontrak pembelian dengan Filipina, setelah sebelumnya Vietnam juga dikabarkan akan memesan CN295.
Dua negara lain, Thailand dan Brunei, meminta dilakukan uji terbang (flight test) di negeri mereka.
Melihat pasar yang sebenarnya cukup ramah terhadap pesawat angkut dan penumpang terbatas, bahkan muncul usulan agar PTDI tak usah repot memikirkan urusan produksi jet tempur.
"Toh jelas pasar CN 295 ada, peminatnya lumayan. Sementara pesawat jet akan perlu investasi dan biaya pengembangan yang lama dan besar. Kita beli saja," seru anggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin.
Meski boleh jadi cukup masuk akal, usulan ini dianggap justru akan mematikan peluang industri senjata Indonesia sendiri.
"Semua industri senjata dunia mengalami kutukan ini," kata Andi Widjajanto.
Negara yang terlambat mengembangkan industri senjatanya, harus bersabar dan tabah menghadapi rintangan alih teknologi.
"Periode awal bisa 10-20 tahun industrinya akan mengahsilkan senjata yang kualitas teknologinya tertinggal dan lebih mahal," kata Andi, putra mendiang Pangdam Udayana, Theo Sjafei.
Apakah itu sepadan dengan anggaran yang besar yang keluar hingga 2029? Menurut Andi jawabnya ya.
Mengutip sebuah studi ia menyebut dalam pada abad 21 hanya akan ada tujuh negara dengan industri pertahanan mandiri: AS, Rusia, Negara Eropa Barat, Brasil, Cina, India dan Indonesia.
"Negara lain pilih cara yang gampang: beli saja."
● BBC
No comments:
Post a Comment