News in Picture

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sunday, April 28, 2013

Teknologi Senjata Kimia dan Penanggulangannya



Senjata kimia merupakan senjata yang efeknya berasal dari bahan kimia yang terdapat di dalam (pada) senjata tersebut.Bahan kimia yang digunakan untuk senjata biasanya bahan kimia beracun dan sejenisnya dimana tujuannya adalah untuk menumpas masa secara massal, membuat lawan tidak berdaya, dan dapat digunakan sebagai penye-rangan musuh secara psikologis. Ada beberapa kemungkinan ancaman penggunaan senjata kimia yaitu : pada perang antar militer, perang antar negara, perang antar penduduk sipil, tindakan teroris, dll.
Teknologi sistem senjata kimia relatif murah jika dibandingkan dengan teknologi pembuatan senjata nuklir, oleh karena itu bagi Negara-negara Berkembang senjata kimia dianggap sebagai senjata deterrent. Penggunaan senjata kimia sangat berbahaya karena efeknya dapat membunuh manusia secara massal, terjadi sangat cepat, perlu keahlian khusus dalam pendeteksiannya, serta dibutuhkan pakaian dan peralatan pelindung khusus dalam penyelamatan korban.
Upaya pelarangan penggunaan senjata kimia secara internasional dalam perjanjian multilateral telah berhasil dirampungkan oleh Konvensi Perlucutan Senjata Kimia (KPS) pada bulan Agustus 1992. Setelah mempertimbangkan bahwa kemajuan-kemajuan di bidang kimia harus dipergunakan semata-mata untuk kesejahteraan umat manusia, Indonesia telah menyetujui konvensi tentang pelarangan, pengembangan, produksi, penimbunan dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya, pada tanggal 30 September 1998.
Sejarah mencatat bahwa penggunaan senjata kimia telah menimbulkan korban dan kerusakan lingkungan yang mengerikan, maka perlu adanya tekad secara terpadu dan terintegrasi baik secara nasional maupun internasional untuk penanggulangan senjata kimia, sebelum, selama, dan sesudah terjadi.
Konsep penanggulangan senjata kimia.
Bahasan dalam tulisan ini meliputi :
  • Pendahuluan.
  • Teknologi dan Bahaya Senjata Kimia
  • Penanggulangan senjata kimia.
  • Konsep pemberian bantuan terhadap bahaya senjata kimia
  • Kesimpulan dan harapan
 Teknologi dan Bahaya Senjata Kimia.Teknologi senjata kimia tidak terlepas dari bahan kimia beracun (chemical agent) yang digunakan untuk pengisian senjata tersebut. Bahan-bahan kimia beracun adalah setiap bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat me-nyebabkan kematian (lethal), efek tidak berdaya (incapa-citating), cacat sementara atau bahaya permanen pada manusia atau binatang. Katagori ini me-nyangkut semua bahan kimia tersebut, tidak pandang asalnya atau teknik pembuatannya, dan tidak pandang apakah bahan itu dihasilkan dalam instalasi, dalam senjata atau tempat lain. Untuk aspek pelaksanaan Konvensi Senjata Kimia, maka bahan-bahan kimia beracun yang telah diidentifikasikan untuk pelaksanaan langkah verifikasi, telah diperinci dalam daftar 1,2, dan 3. dapat dilihat dalam lampiran Konvensi Senjata Kimia. (KPMSK, Jakarta, 2000). Teknologi penggunaan senjata kimia dapat dikelompokan dalam :
Chemical Agent terdiri dari :syaraf yaitu : , Tabun, Soman, VX.Sarin
Racun Saraf (Nerv Gas) : Racun ini diserap dalam tubuh melalui pernapasan, pencernaan, atau menembus melalui kulit, yang mempengaruhi fungsi jaringan tubuh menunggu reaksi kese-imbangan dalam cairan tubuh yang mengakibatkan penumpukan acethyl chlorine dan rangsangan terus menerus pada sistem syaraf, parasymphatis dan sistem syaraf automatis. Jalannya impulse syaraf terganggu sehingga fungsi tubuh seperti; pernapasan, penglihatan dan pengendalian otot-otot juga terganggu. Beberapa racun
Racun Lepuh (Blistering Agent) : Racun ini menyerang mata, paru-paru dan membuat kulit lepuh-lepuh. Beberapa racun lepuh diantaranya adalah : Mustard gas, Nitrogenmustard, lewisite, adamsite. 
  • Pingsan sementara
  • Merasa mengantuk sampai tertidur untuk beberapa jam
  • Timbul rasa takut terhadap orang lain
  • Penglihatan dan perasaan menjadi tidak normal seperti terkena halusinasi.
Bebarapa racun ini diantaranya adalah : Psilosibin, Andreno-krom, Meskalin. (Dephankam, 1994/1995 dan Jane’s Chem-Bio Handbook).
 Kemungkinan Penggunaan dan Ancaman Chemical Weapons.
Adanya penggunaan dan an-caman senjata kimia digambarkan ada lima kemungkinan yaitu Military use, Threat of use, Acti-vities prohibited by Chemical Weapons Convention (CWC), Terrorist attact, Accidental release of Chemical Weapons Agent (CWA).
Military use : Meliputi penye-rangan menggunakan senjata kimia dalam perselisihan militer, penyerangan senjata kimia melawan daerah tertentu, contohnya sekitar konflik Iraq-Iran, dimana ribuan tentara terbunuh (digu-nakan gas mustard dan tabun), dan ratusan korban menderita akibat gas mustard. Pada waktu konflik antara Italy-Ethiopia juga digunakan gas mustard yang di-semprotkan dengan pesawat terbang, antara 5000 dan 7000 orang sebagian besar wanita dan anak-anak terbunuh.Dalam penanggulangan bahaya ancaman senjata kimia diperlukan pengetahuan tentang karakteristik atau sifat-sifat senyawa-senyawa yang terkait dalam senjata kimia dan pengaruhnya terhadap manusia maupun lingkungan, serta langkah-langkah dekontaminasi bahan kimia tersebut. Penanganan dilakukan sebelum terjadi, pada saat kejadian, dan setelah kejadian.
Threat of use of chemical Wea-pons 
  • Penanggulangan sebelum kejadian. Upaya pencegahan dan tindakan sebelum kejadian bahaya senjata kimia dengan melakukan deteksi dini de-ngan menggunakan instrumentasi seperti alarm equipment, untuk pengawasan, identifikasi, dan pembuktian adanya chemical agent.
  • Penanggulangan pada saat kejadian. Ada dua penanganan yaitu perlindungan dan pena-nganan untuk korban dan untuk team penolong. Tindakan perlindungan terhadap sera-ngan senjata kimia yaitu menggunakan perlengkapan pakaian pelindung, sepatu pelindung, dan topeng pelindung, dan sarung tangan pelindung. Untuk team penolong dilengkapi dengan peralatan komunikasi. Team penolong secara terintegrasi dan terkoordinasi melakukan penyelamatan korban, secara cepat, dan benar. Karena apabila terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan korban akan terjadi hal yang fatal. Demikian juga bagi team penolong, apabila perlengkapan pakaian perlindungan tidak sesuai prosedur dapat dimungkinkan terkontaminasi chemical agent dan menjadi korban. Untuk mengantisipasi terkontaminasi chemical agent, team penolong dilengkapi dengan salep pelindung, bentonit, senyawa antidote (penawar racun kimia). Salah satu senyawa antidote untuk racun saraf digunakan atropin yaitu suatu campuran rasemik dari D dan L Hyoscyamine yang berfungsi sebagai antikolinergik.
  • Penanggulangan setelah kejadian (sudah terkena chemical agent). Tindakan pertama apabila terkontaminasi chemical agent yaitu dengan melaksanakan dekontaminasi terhadap personil, peralatan, dan daerah atau lingkungan sekitarnya yang dimungkinkan sudah dan akan terkontaminasi chemical agent. Langkah penanganan korban chemical agent sebagai berikut :
  • Korban dipindahkan oleh team rescue dari tempat kejadian ke daerah yang tidak terkontaminasi chemical agent, diterima oleh team unit dekontaminasi dan team medis, kemudian dilakukan penanganan dekontaminasi (korban diperiksa untuk mengetahui jenis chemical agentnya, apabila terkena racun saraf maka korban segera disuntik atropin, selanjutnya seluruh tubuhnya dilumuri dengan decont powder yaitu bubuk bentonit), selanjutnya korban ditutup dengan kain selimut dan dibungkus dengan plastik. Selanjutnya korban diserahkan kepada team ambulan untuk dibawa ke rumah sakit khusus (rumah sakit yang mempunyai fasilitas penanganan chemical agent) untuk penanganan lebih intensif.
 Konsep Sistem Pemberian Bantuan Terhadap Ancaman Bahaya Senjata Kimia.Dalam rangka pemberian bantuan dan perlindungan terhadap bahaya senjata kimia maka hal-hal yang diperlukan adalah : 
  • Pengetahuan dasar-dasar senjata kimia, biologi maupun nuklir dan bahayanya terhadap kehidupan manusia dan seisi-nya, serta hal-hal yang terkait dengan Konvensi Senjata Kimia.
  • Fasilitas bantuan dan per-lindungan terhadap bahaya senjata kimia.
  • Mengetahui cara pemakaian perlengkapan pakaian perlin-dungan perorangan, dan perlindungan massal.
  • Mengetahui penggunaan ins-trumentasi deteksi CW, BW, dan NW.
  • Dapat menangani korban senjata kimia, menolong diri sendiri, memberi pertolongan pada korban, perencanaan dan pengorganisasian tim, koordinasi dengan tim terkait, dan pemberian keputusan.
  • Perlu pembentukan kader (beberapa orang) yang ahli di bidang chemical agent.
  • Untuk membina dan mening-katkan kemampuan personil, khususnya di bidang perlin-dungan senjata kimia perlu mengikuti tahapan pelatihan dengan instansi/institusi terkait.
Mengingat begitu besarnya bahaya senjata kimia bagi kehidupan manusia dan sekitarnya bila digunakan dalam peperang-an, maka diharapkan adanya tekad yang besar untuk mengimplementasikan Konvensi Senjata Kimia, dimana Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut.
Harapan :
Racun Cekik (Pulmonary Agent) : Racun ini menyebabkan iritasi atau terbakarnya batang tenggorokan dari paru-paru terutama terasa pada saluran pernapasan dengan luka-luka yang meluas ke bagian-bagian terdalam dari paru-paru. Racun ini merupakan jenis racun yang mematikan, dan bila mengenai manusia akan mengakibatkan rasa seolah-olah tercekik akibat kekurangan oksigen dan dapat mengakibatkan kematian. Beberapa racun cekik diantaranya adalah :  Phosgene.
Racun Darah (Blood Agent) :  Racun ini diserap oleh tubuh terutama melalui pernapasan, mempengaruhi fungsi tubuh melalui kerjanya eurymecy tochromeoxidase yang membawa oksigen melalui darah ke seluruh jaringan tubuh. Beberapa racun darah diantaranya adalah : Hydrogen Cyanida, Cyanogen Chloride. 
Racun Iritasi (Riot Control Agent)  : Racun ini disebut juga racun bersin dan racun gas air mata. Racun ini menyebabkan peradangan pada bagian alat pernapasan dan perangsangan mata. Beberapa racun iritasi diantaranya adalah : Gas air mata.
Racun Psikokimia (Inkapasi-tasi)  : Racun ini mempunyai efek psikologis terhadap personil yang dikenainya. Efek racun ini tidak sampai mematikan, namun pe-nyerangan secara psikis yaitu :
Kesimpulan dan Harapan. 
Ancaman ini bisa dilakukan oleh siapapun seperti keru-suhan pada suatu negara yang menggunakan cara berperang dengan senyawa kimia.
Activities prohibited by the chemical Weapons convention
Kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh konvensi senjata kimia seperti kegiatan mengembangkan, memproduksi, membeli ataupun mengalihkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak manapun.
Terrorist attact
Bertentangan dengan deklarasi senjata kimia, fasilitas industri kimia, atau sasaran sipil. Sebagai contoh penyerangan menggunakan gas sarin di Matsumoto, Jepang pada bulan Juni 1994, penyerangan bawah tanah kota Tokyo pada bulan Maret 1995.
Accidental release of CWA
Contoh dari kasus ini adalah kecelakaan di Utah, kecelakaan pabrik pupuk yang membuat 2000 orang terbunuh di Bhopal, India. (OPCW, Concept imple-mentasi of article X).

No comments: