Menjadi perusahaan bahan peledak yang berwawasan lingkungan. Itulah satu slogan PT Dahana (Persero) yang tak hanya fokus pada kepuasan konsumen, namun menjadikan perusahaan senantiasa peduli dengan lingkungan dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Dalam usahanya menjadi perusahaan yang berkonsep hijau dari mulai proses produksi hingga produknya sampai di tangan konsumen, perusahaan yang berkantor di Menara MTH lantai 17 ini, kini sedang mengembangkan bahan peledak biodegradable, yaitu bahan peledak (handak) model baru dengan konsep terbarukan.
Diungkapkan Yusep Nugraha, Special Project Coordinator PT Dahana (Persero), saat ini sektor eksplorasi migas sudah ada yang menggunakan handak biodegradable. Konsumen migas memilih handak biodegradable dengan pertimbangan bahwa umur aktif handak jenis ini bisa ditentukan, sehingga konsumen bisa memastikan penanganan bahan peledak tersebut secara pasti dan tepat waktu, baik handak itu digunakan saat eksplorasi migas di lapangan maupun saat disimpan di gudang.
Dahana, bersama dengan Teknik Kimia ITB, mengembangkan bahan peledak jenis itu berbasis produk Dayagel yang saat ini sudah diproduksi oleh Dahana. Untuk memenuhi kebutuhan eksplorasi migas tersebut, Dahana berencana memproduksi massal bahan peledak biodegradable untuk melengkapi variasi produk handak seismik. “Diharapkan handak seismik biodegradable ini juga limbahnya aman bagi lingkungan dan bisa jadi pupuk, karena setelah umur aktifnya tercapai langsung terurai secara biologis,” pungkas Yusep.
Seiring dengan motto “Serving the nation better”, Dahana juga telah menyiapkan fasilitas dan infrastruktur untuk dipakai melayani kebutuhan negara dalam bidang militer. Direncanakan dalam waktu dekat pemerintah bisa merealisasikan pembangunan berbagai pabrik propelan secara bertahap di Energetic Material Center, Subang, untuk kemudian dibantu pengoperasiannya oleh Dahana. Diharapkan dengan adanya pabrik propelan, kemandirian Indonesia dalam memasok kebutuhan propelan yang digunakan dalam alat utama sistem senjata bisa terpenuhi. Selain itu, produk propelan tersebut juga bisa diekspor ke negara lain apabila ternyata pasokannya melebihi kebutuhan dalam negeri (IDR)
No comments:
Post a Comment